STANDAR PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Tugas pokok dan fungsi
Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas pokok :
Membantu Kepala daerah dalam Menyelenggarakan Pemerintahan di Bidang Perindustrian dan
Perdagangan . Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijaksanaan teknis di Bidang perindustrian dan Perdagangan
2. Pemberian perijinan dan pelaksanaan umum
3. Pengelolaan Urusan Ketata Usahaan Dinas
2. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian
2. Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585 )
4. Peraturan
Menteri Dalam negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pettunjuk Teknis
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
3. MAKSUD DAN TUJUAN
-
Adanya kepastian atas proses penyelenggaraan administrasi
termasuk pemberian pelayanan baik pelayanan internal maupun eksternal.
Rabu, 20 Mei 2015
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
11.50
No comments
0 komentar:
Posting Komentar