Rabu, 27 Mei 2015

PELAKSANAAN KEGIATAN TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANGAN & PERLENGKAPANNYA

PELAKSANAAN KEGIATAN TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP)
DI KABUPATEN KARANGASEM


Untuk menjamin kepastian hukum seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta kaitannya khusus dengan undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, maka dalam Tahun Anggaran 2015, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem melalui Bidang Perlindungan Konsumen melaksanakan kegiatan Tera / Tera Ulang terhadap pemilik/ penggunan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di seluruh Kecamatan dan Wilayah Kabupaten Karangasem.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran para pemilik / pemakai Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) agar melakukan Tera / Tera Ulang secara rutin dalam setiap tahunnya, kecuali untuk alat ukur / takaran untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) waktu tera ulangnya dilaksanakan lebih cepat yakni setiap 6 (enam) bulan sekali. Hal tersebut juga bertujuan untuk menghindari atau mencegah adanya penyalahgunaan pemakai alat UTTP yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Dalam hal pelaksanaan kegiatan Tera / Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Karangasem yang tersebar di 8 (delapan) Wilayah Kecamatan yang ada, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, dengan mendatangkan tenaga repartair dan tenaga berhak yang khusus melakukan Tera/Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) mengingat sampai saat ini tenaga-tenaga teknis tersebut belum ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem.

Tempat pelayanan tera ditentukan oleh wilayah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sedangkan untuk Alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) jenis tertentu seperti pompa ukur BBM yang tidak mungkin dibawa ketempat pelaksanaan tera ulang, maka peneraannya dilaksanakan ditempat pakai dan diatur secara tersendiri berdasarkan permintaan oleh pemilik / pemakai.

2 komentar:

  1. untuk kegiatan tera ulang apakah diperboleh kan fihak dari kecamatan memintai pungutan kepada peserta tera ulang....
    Mohon beri komentar

    BalasHapus
  2. Online casino【2021】online blackjack, poker, casino
    › › 메리트카지노 Casino 온카지노 › Blackjack, Poker, Casino 카지노 Games, and Betting › › Casino › Blackjack, Poker, Casino Games, and Betting Blackjack Online Today. Bet365 Casino. Sign up now for free! ✓Instant withdrawal.

    BalasHapus